Komitmen Profesional Untuk Kepentingan Klien
Tentang Kami
We Are The Trusted Law Firm For Business And Investment Solutions
MSF & Co. Law Firm adalah firma hukum profesional yang menyediakan layanan hukum korporasi, investasi, komersial, dan imigrasi bagi perusahaan, investor, serta individu di Indonesia. Dengan komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum, kami hadir untuk membantu klien menghadapi berbagai kebutuhan hukum secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami melayani berbagai kebutuhan mulai dari pendirian usaha, perizinan bisnis, investasi asing, transaksi korporasi, hingga penyelesaian sengketa.
Didukung oleh tim yang berpengalaman, MSF & Co. Law Firm memberikan pendampingan hukum yang komprehensif dalam bidang penggabungan dan akuisisi, pasar modal, restrukturisasi utang, kepatuhan korporasi, hubungan pemerintah, serta konsultasi sektoral termasuk perkapalan dan penerbangan. Selain itu, kami juga menyediakan layanan imigrasi yang mencakup izin kerja ekspatriat, visa investor, visa emas, visa rumah kedua, naturalisasi, konversi visa, hingga berbagai kebutuhan keimigrasian untuk individu maupun perusahaan.
Kami memiliki pengalaman dalam mendukung berbagai sektor industri seperti keuangan, pertambangan, konstruksi, energi, fintech, manufaktur, real estat, teknologi, media, dan telekomunikasi. Dengan jangkauan layanan yang mencakup Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, MSF & Co. Law Firm siap menjadi mitra hukum terpercaya yang membantu klien mengelola risiko, menjaga kepatuhan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan investasi secara berkelanjutan di Indonesia.
Visi
Menjadi firma hukum modern yang unggul dalam memberikan jasa hukum terpercaya, berkelas, dan berintegritas dengan mengedepankan profesionalisme serta kepastian hukum bagi setiap klien.
Misi
- Memberikan pendampingan hukum yang strategis dan solutif dalam setiap permasalahan klien.
- Mengutamakan kualitas pelayanan, ketelitian, dan ketepatan dalam setiap pekerjaan hukum.
- Menjadi mitra hukum yang dapat diandalkan oleh individu, perusahaan, dan institusi.
- Mengembangkan budaya kerja yang profesional, kolaboratif, dan berlandaskan etika profesi.
- Berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
TUGAS KAMI
- Melindungi kepentingan klien dari hal-hal yang merugikan yang dapat terjadi;
- Mendukung bisnis klien untuk dapat beroperasi maupun ekspansi dengan memastikan legalitas telah terpenuhi;
- Mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa pada pengadilan apabila diperlukan;
- Menyediakan layanan jasa hukum yang terbaik kepada klien oleh ahli kami sesuai dengan permasalahan yang di alami.
KEAHLIAN KAMI
- Dapat bernegoisasi dan berbicara bahasa inggris dengan lancar.
- Berkemampuan untuk mengevaluasi, menganalisis berbagai permasalahan hukum secara tepat dan menyeluruh dalam rangka untuk mengamankan kepentingan klien.
- Menjaga kerahasian data klien
- Memiliki relasi yang baik dan luas dengan banyak instansi pemerintahan tidak terbatas pada instansi hukum.
BENTUK JASA HUKUM KAMI
Litigasi
Adalah upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan. Jasa yang diberikan berupa konsultasi, pendampingan dan/atau mewakili kepentingan Klien untuk mengajukan/menghadapi Gugatan di Pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali. Kantor Hukum MSF & Co. Law Office memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan perkara-perkara litigasi, baik dalam tahap pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun di Pengadilan.
Non-Litigasi
MSF & Co. Law Firm memberikan layanan jasa hukum non-litigasi yang berfokus pada pencegahan sengketa, perlindungan kepentingan klien, serta pemberian solusi hukum yang strategis dan profesional. Layanan kami meliputi konsultasi hukum, penyusunan Legal Opinion dan Legal Memorandum, pemeriksaan serta analisis dokumen hukum melalui Legal Due Diligence, penyusunan dan peninjauan berbagai bentuk perjanjian (contract drafting & review), pendampingan hukum perusahaan (corporate legal services), kepatuhan hukum (legal compliance), negosiasi dan mediasi penyelesaian permasalahan, penyusunan dokumen hukum (legal drafting), serta pendampingan terkait bisnis, investasi, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Setiap layanan diberikan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, kerahasiaan, dan komitmen untuk memberikan solusi hukum yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan terbaik klien.
Retainer
Bentuk jasa hukum Retainer berupa kontrak hubungan hukum selama waktu tertentu yang disepakati antara pengacara dengan Kliennya untuk memberikan advis, review atas resikoresiko hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan bisnis yang dilakukan Klien. Umumnya Retainer dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan ataupun pribadi sebelum adanya masalah hukum ataupun setelah terjadinya masalah hukum, dengan fungsi untuk menjaga perusahaan agar tidak terjadi permasalahan hukum.
